Iklan Bos Aca Header Detail

Aswas Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa, Ini Kesimpulannya

Aswas Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa, Ini Kesimpulannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, terkait adanya dugaan jual beri perkara yang menyangkut oknum jaksa A. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil Jaksa A maupun terhadap DS yang disebut menego harga perkara. \"Dari pertemuan itu memang benar ada pertemuan antara Jaksa A dan DS sebanyak empat kali. Baik dilingkungan kantor maupun diluar Kantor Kejati Lampung,\" katanya, Senin (1/11). Akan tetapi lanjutnya, pertemuan tersebut atas keinginan DS sendiri. Dengan maksud meminta bantuan kepada Jaksa A agar hukuman suaminya diringankan. \"Setiap kali Desi Sefrilla bertemu dengan Jaksa A, Desi selalu berusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A dengan harapan hukuman suaminya diringankan, namun Jaksa A selalu menolak pemberian uang tersebut,\" kata dia. Setelah itu pada Jumat tanggal 4 September 2021, DS mendapat pesan Whatsapp (WA) dari nomor 08789199xxxx yang mengaku Jaksa A dan meminta agar DS mentransfer uang sebesar Rp30 juta. Karena akan bertemu dengan Hakim Surono setelah salat Jumat. \"Setelah itu DS mentransfer uang itu melalui mobile banking ke rekening atas nama Abdul Rahman. Usai di transfer dirinya pun mengirimkan buktinya ke nomor yang diduga milik Jaksa A,\" jelasnya. Untuk memastikan bahwa orang tersebut adalah Jaksa A, DS menelpon namun tidak diangkat. Bahwa berdasarkan informasi dari suami DS, terpidana CF, sekitar bulan September 2020 pada saat Jaksa  A mengambil tahanan di Polsek Kemiling, CF bertemu dengan Jaksa A dan menanyakan apakah Jaksa A meminta transfer uang sebesar Rp30 juta dari DS istrinya. \"Lalu Jaksa A mengatakan tidak pernah menerima transferan, sehingga CF menyarankan agar DS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres,\" bebernya. Lalu maksud DS membuat laporan ke Polres Pringsewu adalah karena DS merasa ragu dan merasa ditipu oleh orang yang mengatasnamakan Jaksa A. \"Berdasarkan kesimpulan dari pertemuan itu, di temukan adanya pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Jaksa A, karena Jaksa A telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DS di luar sidang pengadilan. Dan hal tesrsebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: