Asyik \"Pesta\", Dua Pemuda Diamankan

Asyik \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Mereka terbukti hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung, Kamis (14/2).

Ketiga pelaku tersebut yaitu, Jemi (39) warga Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung; serta Yudi (25) dan Deny (36) yang keduanya merupakan warga Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa sebuah rumah yang berada di Kelurahan Gunung Sari sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

\"Nah dari laporan itulah saya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran dari laporan masyarakat itu,\" ujar Shobarmen kepada Radar Lampung, Sabtu (16/2).

Setelah itu, lanjut Shobarmen, anggotanya pun langsung melakukan pengintaian sebuah rumah yang ditenggarai tempat para pelaku untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Di dalam rumah itu ada dua pria yang sedang pesta narkoba.

\"Dari pengintaian itulah anggota langsung mendobrak rumah pelaku dan benar adanya bahwa, kedua pelaku ini sedang berpesta narkoba dikarenakan di dalam rumahnya kami menemukan sisa-sisa pemakaian sabu,\" jelas Shobarmen.

Atas dasar bukti itu, anggotanya langsung mengamankan kedua pelaku ke Polda Lampung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. \"Kami bawa dulu kedua pelaku (Yudi dan Deni, red) ke Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan,\" bebernya.

Setelah melakukan pengembangan itu, kedua pelaku pun mengaku bahwa barang haram itu mereka dapat dari Jemi (39) pelaku lainnya. \"Dari pengakuan mereka itulah anggota kamu pun kembali melakukan usaha untuk meringkus Jemi di kediamannya,\" tuturnya.

Saat akan melakukan penangkapan pelaku Jemi, anggotanya sempat mendapat kesulitan dikarenakan ada informasi bahwa Jemi tidak ada di kediamannya. \"Nah, barulah pada malam harinya kami melakukan pengintaian lagi dan memastikan Jemi telah berada di rumahnya lalu meringkusnya,\" terangnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti satu buah alat hisap sabu lengkap beserta pirek, dua buah handphone, satu timbangan digital, dua plastik klip bening bekas pakai, dan satu buah paket sabu ukuran sedang dengan berat 48,36 gram.

\"Ketiga pelaku saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sudah kita amankan di Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: