Asyik Tidur, Ponsel Raib, Pencurinya Ternyata...

Asyik Tidur, Ponsel Raib, Pencurinya Ternyata...

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Bandarsribowono Lampung Timur mengamankan FR (28) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. FR merupakan warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur. Kapolsek Bandarsribowono AKP Made Subrata menjelaskan, FR diduga telah mencuri telepon genggam merek Realmi 5 milik Awarudin (16) warga Desa Waringin Jaya Kecamatan Bandarsribowono. Aksi pencurian itu dilakukan pada 4 September 2020 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban untuk main ke rumah temannya. Tersangka memang sudah mengenal korban. Namun, ketika tersangka datang, korban masih tidur. Kesempatan itu, dimanfaatkan tersangka mengambil telepon genggam korban yang tergeletak di kasur.  Tersangka yang juga seorang residivis kasus pencurian kemudian kabur. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Bandarsribowono berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Raman Utara Lamtim, Minggu (27/9). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Made Sudastra. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: