Asyik, Ada Rp1,2 M untuk THR Tenaga Kontrak Pemkot Bandarlampung

Asyik, Ada Rp1,2 M untuk THR Tenaga Kontrak Pemkot Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai Senin (20/5) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung bakal mentransfer tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke rekening masing-masing. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang mana masing-masing ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga  dan tunjangan jabatan pada THR-nya. Meski dalam PP tersebut tidak diatur terkait pegawai kontrak, Pemkot ternyata telah mempersiapkan pemberian THR untuk tenga kontrak. Kabar baik itu diungkap Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., Jumat (17/5) lalu. Menurut Herman H.N., dirinya pada Senin (20/5) akan mulai membelikan THR untuk ASN Kota Bandarlampung berikut tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandarlampung. \"Tenaga kontrak juga saya bagi-bagi, itu semua untuk kebersamaan,\" ucapnya. Hal tersebut dibenarkan Kepala BPKAD Bandarlampung Trisno Andreas. Menurutnya setelah pada Senin (13/5) lalu pihalnya menyebar printout slip gaji ASN ke satker-satker guna diverifikasi, Senin (20/5) besok pihaknya akan mulancairkan atau mentransfer langsung THR untuk ASN Kota Bandarlampung. \"Pembayaran THR ASN  dimulai Senin besok. Memang masih ada beberapa instansi yang belum selesai verifikasi slip gaji pegawainya, tapi untuk yang sudah Senin besok langsung kami transfer THR ke rekening masing-masing ASN,\" ujarnya, Minggu (19/5) kepada Radarlampung.co.id. Trisno pun tak memungkiri adanya pemberian THR untuk tenaga kontrak. \"Nanti sekitar Rp250 ribu per orang, jadi untuk satu Pemkot Bandarlampung sendiri dianggarkan sekitar Rp1,2 miliar, dengan jumlah tenaga kontrak sekitar 4 ribu orang,\" ujarnya. Dimana pencairan THR bagi tenaga kontrak diperkirakan berbarengan dengan THR ASN. \"Diperkirakan cairnya bareng sama ASN. Kita tunggu saja selesai proses administrasinya,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: