Iklan Bos Aca Header Detail

Asyik! Ketua RT/RW di Kota Metro Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asyik! Ketua RT/RW di Kota Metro Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Radarlampung.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tentang pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT dan ketua RW di wilayah setempat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Herry Subroto menjelaskan, Kota Metro menjadi yang pertama di Provinsi Lampung dalam memberikan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan dan katian kepada ketua RT dan ketua RW yang dianggarkan dalam APBD. \"Jadi, jika nanti ada ketua RT atau ketua RW yang mengalami kecelakaan saat bekerja, atau dalam perjalanan menuju tempat kerja, nanti BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai perawatan rumah sakit sepenuhnya, unlimited. Kemudian, jika meninggal karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebesar 48xUMK Kota Metro,\" jelas Herry, Jumat (21/9). Lanjutnya, jika korban kecelakaan mengalami cacat, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya sebesar sesuai dengan cacatnya yang dideritanya, misalkan cacat anatomis. Selain itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, pihaknya akan tetap memberikan santunan sebesar Rp 24 juta. \"Selain dua program tadi, kami juga mempunyai program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dimana, program-program ini diperuntukkan kepada karyawan non-PNS,\" terangnya. Sementara, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, jumlah ketua RW sebanyak 216. Sedangkan ketua RT berjumlah 817 di Kota Metro. \"Pemberian jaminan sosial ini merupakan kepedulian dan kemampuan Pemerintah Kota Metro kepada Ketua RT dan Ketua RW. Karena RT dan RW juga sudah bekerja secara luar biasa kepada masyarakat,\" ujar Pairin. (rur/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: