Tanda Merah di Leher, Awal Terbongkarnya Kasus Paman Cabuli Keponakan

Tanda Merah di Leher, Awal Terbongkarnya Kasus Paman Cabuli Keponakan

radarlampung co.id. - Perbuatan Sumarno alias Kentuk (57), warga Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, sungguh bejat. Tersangka tega mencabuli AA (14), keponakannya yang masih pelajar kelas 2 SMP. Kapolsek Trimurjo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan orang tua korban, Jumat (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Kita tangkap atas laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya menjadi korban pencabulan. Kasus ini dilaporkan orang tua korban, 13 April 2019. Namun, baru kita tangkap setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat,\" katanya. Hasil dari pemeriksaan, kata Sugiyanto, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan dua kali. \"Sudah dua kali pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban. Pertama, pada Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua, 11 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah tersangka,\" ujarnya. Awal mula terungkapnya kasus ini, kata Sugiyanto, kecurigaan orang tua korban melihat tanda merah di leher. \"Ibunya curiga dengan tanda merah di leher anaknya. Kemudian ditanya apa penyebabnya. Akhirnya korban cerita dicabuli pamannya sudah dua kali. Tidak terima, makanya dilaporkan ke polisi,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sugiyanto, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo 76D serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: