Iklan Bos Aca Header Detail

Tanggamus PPKM Level 3, Perkantoran dan Sektor Non Esensial Terapkan WFH 50 Persen

Tanggamus PPKM Level 3, Perkantoran dan Sektor Non Esensial Terapkan WFH 50 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanggamus kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, mulai Rabu (2/4). Hal ini berdasar surat edaran Bupati Nomor: 360/ 1236/01/ 2022 tentangĀ  PPKM Level 3.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus Edi Narimo mengatakan, dengan penetapan PPKM, maka disampaikan sejumlah hal.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dan sektor non esensial menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

\"Pada saat WFH, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Apabila ditemukan klaster Covid-19, maka sektor bersangkutan ditutup selama lima hari,\" terang Edi Narimo mengutip surat edaran bupati.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen.

Ini dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menyediakan handsanitizer. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,dan menyediakan hand sanitizer

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 14 Maret 2022. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: