Tanggamus PPKM Level Dua, Belum Ada Surat Edaran Boleh Menggelar Pesta

Tanggamus PPKM Level Dua, Belum Ada Surat Edaran Boleh Menggelar Pesta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus menyatakan saat ini kabupaten tersebut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat pekon serta kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. \"Untuk saat ini Tanggamus masih PPKM Level 2 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48/2021. Kalaupun ada perubahan level, pasti kami mendapat lagi instruksi Mendagri-nya,\" kata Humas Satgas Covid-19 Tanggamus Edi Narimo. Disinggung mengenai Instruksi Mendagri Nomor 48/2021 yang membolehkan masyarakat menggelar hajatan di daerah zona kuning, Edi menyatakan, saat ini Bupati Dewi Handajani belum mengeluarkan surat edaran membolehkan kegiatan hajatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. \"Sejauh ini Satgas Covid-19 kabupaten belum rapat membahas mengenai kegiatan hajatan. Surat edaran bupati dikeluarkan tentu mengacu hasil rapat satgas. Jadi untuk membolehkan hajatan, saat ini masih menunggu surat edaran gubernur dan bupati,\" tegas Kadiskominfo Tanggamus ini. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: