ATM Diganjal, Rp6 Juta Raib

ATM Diganjal,  Rp6 Juta Raib

radarlampung.co.id. - Masyarakat harus waspada jika ada orang tidak dikenal coba-coba membantu ketika ada masalah di mesin ATM. Jika tidak akan menimpa seperti yang dialami Denok (35), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menyatakan pihaknya telah menangkap Burhanudin Sopyan alias Wayan (36), warga Desa Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, seorang tersangka pengganjal ATM BRI Unit Wates, Kecamatan Bumiratunuban. \"Kita tangkap ketika tersangka berada di depan minimarket Kampung Wates, Kamis (16/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka sempat melawan sehingga diambil tindakan tegas,\" katanya.

Kronologis kejadian, kata Yuda, korban hendak mengambil uang di ATM BRI tapi uangnya tak keluar, 24 Maret 2020. \"Tersangka yang ada di sekitar ATM pura-pura membantu korban. Tersangka meminta memasukkan nomor PIN, tapi uang tetap tak keluar. Setelah korban pergi, korban mencongkel mesin uang dalam ATM yang telah diganjal. Uang Rp6.000.000 yang keluar dari mesin ATM diambil,\" ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang dapat disita pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: