Aturan Baru di Pesawaran, Penyeberangan Air Kena Retribusi, Ini Detilnya

Aturan Baru di Pesawaran, Penyeberangan Air Kena Retribusi, Ini Detilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sejumlah retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air di Kabupaten Pesawaran akan dikenakan restribusi. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air. \"Peraturan bupati tersebut di buat sebagai upaya Pemda pesawaran untuk menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD kabupaten pesawaran,\"ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran Ahmad Syafei melalui Kepala Bidang Laut Daryo,Minggu (2/5) Dijelaskan, sejumlah retribusi yang akan ditarik diantaranya pelayanan pas masuk pelabuhan, pelayanan bongkar muat, pelayanan sewa lahan, pelayanan tarif sandar / labuh (dermaga beton) dan lainnya. Dimana ketentuan peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 6/2020 tentang Retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyeberangan air. \"Pertama dengan telah ditetapkannya peraturan bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air akan kita sosialisasikan terlebih dahulu,\"ucapnya. Dikatakan, sejumlah pihak mulai dari forkopimda, pengusaha, agen perjalanan, pokdarwis, camat dan kepala desa akan diundang dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dimana penarikan retribusi yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah Pesawaran tersebut akan direalisasikan pada tahun ini.  \"Tahun ini juga segera akan diterapkan retribusi tersebut,\" ujarnya. Dengan pelaksanaan peraturan bupati tentang retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air tersebut harapannya, kedepan PAD yang masuk ke kasda akan dapat membangun infrastruktur di kawasan pelabuhan dan kawasan wisata di wilayah pesisir Pesawaran. \"Karena Pahawang merupakan salah satu ikon pariwisata di Lampung yang sudah mendunia. Dan pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,\"tandasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: