Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Lampura

Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Lampura

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengeluarkan aturan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021, mulai dari perayaan malam takbiran, sholat Id sampai kepada pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. Meski saat ini tingkat penyebarannya turun (orange, merah), namun perlu diantisipasi peningkatannya agar tak kembali ke zona merah. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Nomor: 045.2/108/03-LU/2021 tentang pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha atau sering disebut lebaran kurban itu, yang mengatur aturan dalam pelaksanaan di wilayah. Sesuai dengan zonanya masing-masing, baik itu di pedesaan (desa) dan perkotaan (kelurahan). Sesuai dengan penilaian terakhir pertanggal 4 Juli 2021 - 11 Juli 2021 terdapat 18 Desa -Kelurahan Kabupaten Lampura masih Zona Merah, yang masih terus berlangsung sampai ldul Adha usai. Hal itu diungkapkan Sekdakab Lampura, Lekok, menanggapi pelaksanaan hari raya haji atau sering disebut kurban itu, Kamis, (15/7). \"Khusus malam takbiran, kelurahan atau desa yang berada di zona merah dan orange itu tak arak-arakan keliling (takbiran). Hanya boleh dilakukan di masjid, mushola atau rumah ibadah lainnya. Itu harus menggunakan disiplin prokes,\"kata dia. Sehingga untuk meminimalisir penularan, dikeluarkanlah surat edaran itu. Agar petugas, khususnya satgas khusus dilapangan dapat ikut mengawasi pelaksanaannya. Hingga tak menimbulkan kasus baru, bahkan tempat menjadi penularan (cluster). \"Itu yang di wanti-wanti, sesuai arahan pusat PPKM ketat tetap dilaksanakan. Dalam upaya menjaga keamanan warga, ditengah peningkatan gelombang kedua saat ini,\" terangnya. Terpisah, Kabag Kesra Setdakab Lampura, Bambang menambahkan, aturan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha itu, di keluarkan, untuk mengatur peramalan warga diwilayahnya masing-masing. Sesuai dengan keadaan tingkat penyebaran (zona), baik itu tingkat kelurahan maupun desa. \"Jadi datanya masih sama seperti kemarin, ada 18 desa/kelurahan zona merah. Khususnya zona merah itu dilarang semua, mulai dari salat dihimbau dirumah, tak ada takbir keliling. Kalaupun di zona kuning ataupun hijau, tetap tak boleh ada arak-arakan keliling kampung maupun lingkungan. Dan banyak lainnya, itu semua diawasi petugas sampai ditingkat rukun tetangga (Rt), \"pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: