Iklan Bos Aca Header Detail

Audit KAP, Yutuber Paling Banyak Dapat Sumbangan

Audit KAP, Yutuber Paling Banyak Dapat Sumbangan

RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Kota Bandarlampung mempublikasikan hasil audit laporan dana kampanye peserta pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan pengumuman nomor : 793/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/XII/2020. Penerimaan dan pengeluaran terbesar dalam audit Kantor Akuntan Publik (KAP) ada di paslon nomor 2, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber), yakni Rp6.508.845.000 dengan pengeluaran Rp6.508.652.011. Sementara saldo sisannya hanya Rp192.989. Sementara Paslon 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan sumbangan sebesar Tp5.582.300.835,1 dengan pengeluaran Rp5.582.142.667,2, sisa saldo Rp158.168,08. Dan Paslon 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapatkan sumbangan sebesar Rp5.001.455 376 dengan pengeluaran sebesar Rp5.001.085.858 artinya tersisa saldo sebesar Rp369.518. Untuk paslon I, audit ditangani oleh KAP Weddie Andriyanto & Muhaemin dengan simpulan asersi secara umum sudah mematuhi kriteria PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Sementara Yutuber diaudit oleh KAP Suherman. Di mana dalam keterangan audit, ditemukan ketidakpatuhan selama 23 September-5 Desember 2020. Di mana, temuannya adalah LPPDK diupload melalui Sidakam Online pada 6 Desember 2020 pada puiul 18.10 WIB. Padahal ketentuannya, satu hari setelah masa kampanye paling lambat pukul 18.00 WIB. Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 454 HK.03-Kpts03/KPU/IX/2020 Lampiran 2, Bab 2 poin D. Kemudian juga KAP ini menemukan sebagian surat pernyataan penyumbang pihak lain yang tidak lengkap. Kemudian sebagian bukti transaksi tidak lengkap. Kemudian juga ditemukan sumbangan dana kampanye yang dilakukan melalui setoran tunai Bank, tidak dilengkapi surat pernyataan penyumbang. Ditemukan juga identitas penyumbang dan data pendukung yang tidak lengkap. Dalam simpulan KAP Suherman dijelaskan, kecuali untuk ketidakpatuhan, asersi paslon 2 dalam laporan dana kampanye dalam semua hal material telah sesuai dengan kriteria PKPU tentang Dana Kampanye. Sementara paslon 3 diaudit oleh KAP Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan. Dimana, kesimpulannya tidak ada persoalan dan paslon 3 telah mematuhi kriteria sebagaimana aturan dana kampanye. Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung Ferry Triatmojo enggan memberikan komentar terkait hal ini. Dia mengarahkan langsung ke Ketua KPU Dedy Triyadi. \"Untuk informasi lebih jelasnya, bisa mengunjungi laman JDIH, laman kpu kota atau langsung interview dengan ketua kota ya,\" ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: