Iklan Bos Aca Header Detail

Auditor BPK jadi Saksi Perkara Randis Lamtim, Bebas Soal Hasil Audit Investigasi

Auditor BPK jadi Saksi Perkara Randis Lamtim, Bebas Soal Hasil Audit Investigasi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang lanjutan perkara korupsi kendaraan dinas Lampung Timur kembali digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (19/2). Dalam sidang, Ketua Tim Auditor BPK RI I Nyoman Wara hadir sebagai saksi. Dalam perkara ini, dua orang menjadi terdakwa yakni Dadan Darmansyah dan Aditya. Menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, keterangan pihak BPK RI diperlukan sehubungan dengan adanya surat BPK RI yang dikirimkan ke Bupati Lamtim Zaiful Bokhari. \"Terkait investigasi dari BPK terhadap perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan randis,\" katanya, jumat (19/2). Majelis hakim Efiyanto meminta kepada I Nyoman Wara menceritakan kronologis permohonan dari penyidik kejaksaan. Permohonan itu terkait audit kerugian barang dan jasa randis. \"Waktu itu pada tanggal 2 Maret 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Atas pengadaan Randis. Pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DP2KAD) Kab. Lamtim. Tahun anggaran 2016,\" kata I Nyoman Wara. Menindaklanjuti permintaan itu, BPK pun melaksanakan pemeriksaan investigatif. Dalam rangka penghitungan kerugian negara. \"Kami melakukan pemeriksaan itu dari tanggal 7 Oktober 2018 hingga 27 Oktober 2018. Terhitung 20 hari kerja,\" katanya. Dalam pemeriksaan investigasi itu, BPK pun menemukan ada persengkongkolan dalam tender pertama. Dan di tender kedua pihak BPK pun tak menemukan persengkongkolan. Lalu sebelum masa kerja itu habis, pihak BPK pun bertemu dengan penyidik dari Kejati Lampung. Dimana dalam pertemuan itu, pihak BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan investigasi ini tak lama akan segera berakhir. \"Dari pertemuan itu kami meminta kepada penyidik kejaksaan untuk segera memberikan syarat-syarat yang belum lengkap. Seperti rekening koran transaksi antara dinas terkait dengan PT Topcars. Lalu faktur pajak pun adanya bukti persengkongkolan,\" kata dia. Tujuan dari permintaan tiga berkas ini, nantinya untuk mengambil kesimpulan dari kerugian negara tersebut. Namun, nyatanya pihak penyidik dari kejaksaan pun tak dapat memberikan syarat-syarat yang kurang. \"Oleh karena itulah pihak BPK pun tidak menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigasi. Dikarenakan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Dan di tanggal 7 Desember 2018 BPK pun mengirimkan surat pemberitahuan itu ke Kejati Lampung,\" jelasnya. Ketua Majelis Hakim Efiyanto sempat mempertanyakan dimana Bupati Lamtim meminta hasil investigasi BPK itu. Nyoman menjawab, Zaiful atas nama Pemkab Lamtim meminta hasil audit investigasi pihaknya. \"Bahwa mereka meminta laporan. Tetapi kami tidak menerbitkan laporan. Hanya surat (balasan) saja seperti penjelasan tidak ditemukan kerugian negara,\" jelas I Nyoman. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: