Tanggapi Polemik Penolakan Rapid Test Pelaku Perjalanan, Begini Kata Kadiskes Lamteng

Tanggapi Polemik Penolakan Rapid Test Pelaku Perjalanan, Begini Kata Kadiskes Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID – Terkait penolakan warga yang minta rapid test setelah melakukan perjalanan luar daerah, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah angkat bicara. Kadiskes Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko menjelaskan, pihaknya memang tidak melayani rapid test warga yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah. \"Bukan menolak. Tapi, kita memang tidak melayani. Itu sesuai Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria Perjalanan dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Diperkuat Keputusan Menkes RI No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,\" katanya. Otniel menyatakan, seharusnya warga yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah menyerahkan hasil rapid test-nya. \"Jadi kita ya minta hasil rapid test dari luar daerah. Makanya kita sarankan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau mau rapid test semua warga yang telah melakukan perjalanan cukup banyak. Lamteng ini saja ada 35.482 orang. Standar biaya rapid test yang diatur satu orang Rp150.000. Tapi itu bergantung yang melayani rapid test. Kalau di Diskes Lamteng gratis. Kalau mau mandiri bisa di rumah sakit swasta,\" ujarnya. Pelayanan rapid test di Diskes Lamteng, kata Otniel, hanya untuk warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. \"Kita hanya melayani rapid test warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Alat rapid test yang kita terima dari pusat juga terbatas. Terkadang dikirim 100 hingga 500. Pernah juga alat rapid test-nya kosong,\" ungkapnya. Baca: Diskes Lamteng Tolak Pelaku Perjalanan untuk Rapid Test (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: