Tanggapi Viral Tuntutan Ringan, Jaksa Ini Lontarkan Klarifikasi

Tanggapi Viral Tuntutan Ringan, Jaksa Ini Lontarkan Klarifikasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan viral pemberitaan tuntutan ringan atas 6 terdakwa penganiaya nelayan --Angga Saputra. Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung: Ponco Santoso, selaku pihak yang memberikan tuntutan ikut terbawa dalam perbincangan viral itu. Tak mau tinggal diam, Ponco lantas angkat bicara. Ia berargumen tuntutan yang diberikannya sudah sesuai. \"Ini bukan penganiayaan berat. Tapi ringan,\" kata Ponco, Senin (12/10). Menurutnya, tak semua para terdakwa pengeroyokan dituntut hanya 8 bulan. Tetapi ada juga yang dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. \"Dan sebenarnya terdakwa ini bukan 6 orang, tetapi 8 orang. Jadi berkasnya ini di split (terpisah),\" katanya. Menurutnya, untuk terdakwa yang dituntut 8 bulan itu yakni Momon Santoso dan Niko Saputra. Sedangkan sisanya yakni Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno, Ahmad Rizani, dan Maman itu dituntut 10 bulan penjara. \"Para terdakwa ini kalau di Ditpolairud tak ditahan. Tetapi ketika berkasnya dilimpahkan ke kami langsung ditahan. Agar mereka ini tidak bertengkar lagi,\" kata dia. Menurutnya, tuntut tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atas kasus penganiayaan. \"Mereka ini sudah ditahan lama. Hampir 4 bulan ini. Tak ada luka berat, kita keberatan kalau disebut seperti itu. Karena apabila mengatakan (luka berat) seperti itu nanti akan berimbas ke masyarakat. Malah nanti jadi omongan bahwa jaksa tak menuntut sesuai dengan fakta,\" ungkapnya. Berita Terkait: Sempat Alami Luka Berat, Korban Penganiayaan Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Terdakwa (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: