Tangguhkan Penahanan Tersangka, Keberpihakan Polda Lampung Dipertanyakan

Tangguhkan Penahanan Tersangka, Keberpihakan Polda Lampung Dipertanyakan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mempertanyakan keberpihakan Polda Lampung menyusul ditanguhkannya penahan SH, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung (RIL) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap salah sorang mahasiswinya. Meda Fatmayanti, juru bicara tim kuasa hukum EP yang menjadi korban dalam kasus ini mengatakan, seharusnya dalam hal ini Polda Lampung menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum. \"Polda Lampung telah mengabulkan pengangguhan penahanan yang diajukan tersangka. Di sini kami juga mewakili EP (korban, red) dan keluarganya yang kecewa atas penangguhan yang diberikan pihak kepolisian,\" kata Meda, Sabtu (6/4). Bahkan, Meda bersama timnya melihat bahwa tidak ada hal yang bisa dipertimbangkan dalam penangguhan penahanan tersebut. \"Kami menilai tidak ada satu halpun yang dapat dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan penangguhan. Penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHP,\" ujarnya. Menurut Meda, ditinjau dari segi sosiologis dan psikologis, penangguhan penahanan atas kejahatan semacam ini bertentangan dengan tujuan prefentif dan kolektif, serta tidak mencerminkan upaya edukatif bagi masyarakat. “Karena itu kami minta penangguhan penahanan ini harus dikaji ulang. Kebebasan dan kewenangan menangguhkan penahanan, jangan semata-mata bertitik tolak dari sudut persyaratan dan jaminan yang ditetapkan, tapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan lebih dalam dari sudut yang lebih luas serta lebih mengedepankan azas keadilan bagi perempuan korban pelecehan,\" pungkasnya. (mel/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: