Iklan Bos Aca Header Detail

Awas, CSR Cukong Berkedok Kampanye !

Awas, CSR Cukong Berkedok Kampanye !

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berbagai antisipasi dilakukan untuk meminimalisir adanya dukungan cukong dalam pilkada. Beberapa waktu lalu, KPK meminta KPU dan Bawaslu menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana kampanye Pasangan Calon (Paslon). Namun, satu hal yang menjadi fokus Bawaslu Provinsi Lampung adalah dukungan dari perusahaan atau cukong membantu paslon dalam kampanye, berkedok (Corporate Social Responsibility – CSR). Bawaslu Provinsi Lampung melalui Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar mengatakan, dalam hal ini butuh peran serta masyarakat untuk lebih membuka mata, telinga, dan hati untuk sadar akan tegaknya demokrasi. Di mana, pihaknya siap menampung informasi dan menindaklanjuti jika ada temuan tersebut. “Tentunya pengawasan perangkat penyelenggara dan partisipasi masyarakat kita harapkan agar bisa mengawasi hal yang demikian,”tegasnya, Kamis (17/9). Terkait dana kampanye, dia melanjutkan, dalam strategi pengawasan, pihaknya akan melihat bagaimana kepatuhan paslon dalam melaporkan rekening khusus dana kampanye. Hal ini sebagai bentuk Bawaslu memastikan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye. Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek mengenai sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Kemudian penelusuran terhadap penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang. “Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta, kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya. Akan kita lihat juga, isi dari formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU. Tidak hanya itu, tapi juga publikasi laporan LADK lalu pembukuan dana kampanye,”jelasnya. Ido, sapaaanya berharap nantinya juga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU tidak ada aviliasi dengan salahsatu paslon. Di mana, KAP yang ditunjuk harus memiliki catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), untuk mempertahankan hasil audit. “Tentu itu harus diawasi dan tidak boleh teraviliasi ke paslon tertentu. Untuk paslon, bila memberikan keterangan tidak benar, bisa dibatalkan sebagai calon,” tegasnya. Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah mengatakan, adanya pembatasan maksimal dukungan dana kampanye. Merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, untuk perseorangan, dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari Badan Hukum, maksimal Rp750 juta. Kendati ada pembatasan nominal bantuan terhadap paslon, namun tidak ada batasan berapa jumlah penyumbang dana. “Iya jumlah penyumbang tidak dibatasi, tapi jumlah dana kampanye yang digunakan yang dibatasi,” kata dia. Dia melanjutkan, paslon harus menaati administrasi berjalannya dana kampanye. Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Di mana, LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember. “Semua data wajib diserahkan dan dilaporkan paslon ke maisng-masing KPU kabupaten/kota. Dan wajib dilampirkan rekening khususnya,” tegasnya. Dia juga mengatakan, untuk melakukan audit nantinya akan ditunjuk KAP yang sesuai dengan ketentuan yakni memiliki sertifikat IAPI. “Tentunya harus memenuhi persyaratan, lembaga auditor harus bersertifikat dan berpengalaman mengaudit dana kampanye,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: