Awas, Pengawas Pemilu Jangan Menggelar Pertemuan Diam-diam
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kinerja Pengawas Pemilu diminta transparan dalam melakukan tugas-tugasnya dalam setiap tahapan menuju pilkada serentak 2020. Hal tersebut ditegaskan oleh Akademisi Universitas Lampung Dr Dedy Hermawan kepada Radar Lampung, Selasa (3/11). Dia menegaskan, asas transparansi harus dikedepankan lantaran menjaga marwah pemgawas yang pada dasarnya secara aturan, harus melakukan kinerja independen, tidak memihak kepada siapapun. \"Panwas harus bekerja dengan landasan etika dan aturan hukum, sehingga semua aktivitas harus sesuai koridor aturan itu,\" kata dia, Selasa (3/11). Dia juga mewanti-wanti dan menyarankan kepada semua Bawaslu seluruh jajaran, agar tidak melakukan pertemuan diam-diam dengan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebab, kata dia, hal tersebut bakal menimbulkan asumsi negatif dari publik dan mengikis marwah ketransparansian Panwas itu sendiri. \"Pertemuan diam-diam akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Hindari hal tersebut. Akuntabilitas politik dan transparansi harus ditegakkan dalam penyelenggaraan pilkada untuk membangun demokrasi yang sehat,\" kata dia. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu dan Panwaslu harus melalukan pengawasan dengan banyak melibatkan orang banyak. Dengan begitu, kata dia, paling tidak bisa mempersempit ruang untuk melakukan hal-hal yang membuat kecurigaan publik. \"Jal wajib, perkuat pangawasan yg melibatkan masyarakat,\" ujarnya. Bawaslu RI juga Panwas bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam. Menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu. \"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati,\" katanya. Bagja menambahkan, imbauan tersebut bukan bermaksud Bawaslu melarang Panwas untuk bertemu dengan peserta pilkada dan tim pemenangan. Bawaslu tidak menutup pintu bagi semua \'stakeholder\' yang ingin konsultasi atau menanyakan beberapa hal yang dianggap kurang jelas terkait seluk beluk pesta demokrasi. Dirinya meyakinkan, sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait. \"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu,\" ungkapnya. Dia menjabarkan, kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara pemilu. Maka harus patuh dan jangan coba-coba untuk melanggar. Karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. \"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada,\" ungkapnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: