Iklan Bos Aca Header Detail

Awas! Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Nama di Kartu Keluarga Bisa Hilang

Awas! Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Nama di Kartu Keluarga Bisa Hilang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, hanya bisa terdaftar dalam satu kartu keluarga. Ini menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan satu nomor indentitas (single identity number). Dengan begitu, seorang warga hanya bisa memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK), satu kartu keluarga (KK) dan satu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Burwati mengungkapkan, setiap keluarga wajib memiliki KK. Berkas ini merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga. ”Setiap keluarga harus memiliki KK. Sebab berkas ini menjadi syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting. Contohnya seperti kartu tanda penduduk dan akta kelahiran bagi anak dalam sebuah keluarga,” papar Burwati mewakili Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar. Burwati mengatakan, bagi keluarga baru atau pasangan yang baru menikah, KK merupakan dokumen yang harus segera dibuat. Tanpa berkas tersebut, proses administrasi dan berbagai kebutuhan legal lainnya yang menyangkut keluarga tidak akan bisa berjalan. Lebih lanjut Burwati menjelaskan, untuk suami yang memiliki istri lebih dari satu, maka ia hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja. \"Apabila ada suami yang menikah lagi tanpa izin istrinya, seandainya akan pindah KK, akan ketahuan. Bila kartu keluarga di-print out, nama suami akan terhapus dari daftar. Oleh karena itu, ibu-ibu coba di cek KK. Apakah suaminya masih ada dalam kartu keluarganya,” tandasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: