Iklan Bos Aca Header Detail

Tangkap Dua Tersangka, Sita Lima Motor Curian

Tangkap Dua Tersangka, Sita Lima Motor Curian

radarlampung.co.id - Anggota Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam. Turut disita barang bukti lima unit motor.

Dua tersangka adalah Wahyudi Rahman, warga Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian dan Yadi, warga Desa Banjarratu, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan. Sementara empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, ungkap kasus ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/75/IV/2020/PLD LPG/RES Lambar/Sek Sumberjaya tertanggal 15 April 2020. Korbannya adalah Ramdan bin Ramdani.

\"Korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Vega B 6300 FHW. Pelaku masuk setelah mencongkel jendela rumah korban,\" kata Made Silva.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberjaya. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyudi saat berada di Pekon Gedungsurian. Pengembangan dilakukan dan Yadi yang menjadi penadah barang curian diciduk.

Dari penangkapan Wahyudi, disita barang bukti BPKB dan STNK motor Yamaha Vega atas nama Burjaya. Kemudian motor Yamaha Vega R B 6300 FHW, dua unit HP, dua obeng, satu kunci L dan kikir

\"Pada saat mengamankan Wahyudi, juga ditemukan empat unit motor dikediamannya,\" ujarnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: