Tangkap Pengedar, Polisi Amankan 0,60 Gram Sabu

Tangkap Pengedar, Polisi Amankan 0,60 Gram Sabu

radarlampung.co.id-Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Kamis (1/8) sekitar pukul 16.10 WIB. Tersangka Abdul Hamid alias Gedung (49) ditangkap di kediamannya, Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. \"Informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata informasi ini benar adanya,\" katanya Jumat (2/8). Andre melanjutkan, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka Abdul Hamid alias Gedung di kediamannya. \"Kita langsung melakukan penangkapan tersangka di kediamannya, Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian. Kita amankan sejumlah barang bukti narkoba,\" ujarnya. Barang bukti yang diamankan, kata mantan Kasatresnarkoba Polres Waykanan ini, dua bungkus SS seberat 0,60 gram. \"SS seberat 0,60 gram, tujuh plastik klip bekas bungkus SS, satu sekup, satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, satu plastik warna putih, dan dua bundel plastik klip bening. Kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dalam memberantas peredaran narkoba, kata Andre, dibutuhkan peran masyarakat untuk memberikan informasi. \"Kita butuh peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Lamteng. Informasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: