Iklan Bos Aca Header Detail

Tangkap Petani Nyambi Jualan Sabu, Polisi Sita 5,7 Gram Sabu

Tangkap Petani Nyambi Jualan Sabu, Polisi Sita 5,7 Gram Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan seorang bandar Narkotika jenis sabu. Dia adalah Yose Rizal (36) warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap pada Selasa (3/11), sekira pukul 12.30 WIB. Di rumahnya. Tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sebuah rumah di Kampung Agungjaya. Rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penggerebekan dan penggeladahan. Pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB): satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 5,7 gram. Selain itu, polisi juga menyita BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapat tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver, dan handphone (HP) Android. \"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis (5/11). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: