Tanpa Mahar, Nasdem Lamsel Buka Penjaringan Bupati-wakil Bupati

Tanpa Mahar, Nasdem Lamsel Buka Penjaringan Bupati-wakil Bupati

radarlampung.co.id–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Lampung Selatan (Lamsel) resmi membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel. Penjaringan tersebut dipastikan NasDem tanpa mahar. Ketua DPD NasDem Lamsel Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, pihaknya telah menunjuk Yunizar Adha sebagai Ketua Tim Penjaringan. Oleh sebab itu, dirinya membuka pintu selebar-lebarnya bagi internal maupun eksternal yang ingin mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) Lamsel, tanpa dipungut mahar. \"Kami membuka penjaringan selama satu bulan terhitung 23 September sampai 23 Oktober 2019,\" ungkap Wahrul, Selasa (24/9). Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan, saat ini, banyak kader partai Nasdem yang potensial untuk menduduki posisi Kepala Daerah, sehingga dirinya berencana akan mencalonkan kader internal sebagai Calon Wakil Bupati Lamsel. \"Saya sudah menjalin komunikasi dengan beberapa partai. Insyaallah Kader internal telah siap mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lamsel,\" ucapnya. Namun, Wahrul belum mengetahui siapa sosok kader internal yang akan maju sebagai Calon Wakil Bupati. \"Ya kalau terkait sosoknya, kami belum bisa tentukan. Karena ada mekanisme partai yang harus dijalankan untuk menentukan sosok kader yang akan maju dalam Pilkada Lamsel,\" ucapnya. Sementara, Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD NasDem Yunizar Adha mengatakan, pendaftaran Cakada Lamsel dari kubu NasDem sudah resmi dibuka. \"Sampai saat ini memang belum ada yang mendaftar. Memang ada beberapa calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ada komunikasi mau daftar ke Nasdem. Untuk waktunya belum dipastikan,\" ucapnya tanpa menyebut siapa yang akan mendaftar ke DPD NasDem Lamsel. Dia menjelaskan, syarat untuk mendaftar Cakada dari kubu DPD NasDem yakni bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia pada pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan setia pada NKRI, berusia minimal 25 Tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan, bagi mantan  terpidana dibuka secara jujur kepada Publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, tidak memiliki tanggungan hutang, mengundurkan diri secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. \"Siapa saja yang berminat mengisi barisan para calon kepala daerah bisa langsung mendatangi sekretariat DPD NasDem di Jalalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, atau eks kantor Bawaslu Lamsel,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: