Target Naik, Bapenda Pesawaran Mutakhirkan Data Objek Pajak Parkir

Target Naik, Bapenda Pesawaran Mutakhirkan Data Objek Pajak Parkir

radarlampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran akan memutakhirkan data untuk merealisasikan pajak parkir yang ditarget sebesar Rp330 juta tahun ini. Sebelumnya, pada 2018, target pajak dari sektor ini sebesar Rp110 juta. ”Pada 2018, target mencapai Rp110 juta. Untuk tahun ini sebesar Rp330 juta. Artinya ada kenaikan yang cukup signifikan. Sedangkan objek pajak parkir tidak ada kenaikan yang signifikan. Apakah nanti akan merubah regulasi, tahapan-tahapan itulah yang akan kita lakukan,\" kata Kepala Bapenda Pesawaran Wildan kepada Radarlampung.co.id, Jumat (15/3) Menurut dia, hal utama yang akan dilakukan adalah mendata ulang dan memutakhirkan data objek pajak parkir di seluruh wilayah. Beberapa sasaran adalah tempat usaha yang mempunyai lahan parkir seperti waralaba, tempat hiburan atau pariwisata, bank, pasar, rumah makan, rumah sakit dan tempat usaha lainnya. ”Pastinya kita akan lakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data objek pajak parkir di Pesawaran,\" tegasnya. Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan ini menuturkan, berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak parkir, besaran pajak yang harus dibayar oleh pengusaha yakni sebesar 20 persen dari hasil penarikan yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Untuk roda empat sebesar Rp2.000 dan roda dua Rp1.000. ”Misalnya, satu hari yang ditarik pihak pengusaha mencapai Rp1 juta. Berarti pajak parkir yang harus setor ke kasda sebesar 20 persen dari nilai tersebut,\" urainya. Bapenda juga akan melakukan uji petik di lapangan guna mengetahui kondisi rill terkait potensi pajak parkir tersebut. Melalui tim terpadu, penagihan berbagai sektor pajak akan dioptimalkan. ”Kita akan bahas dulu bersmaa OPD yang mengelola PAD untuk membuat daftar objek pajak dan kendala yang dihadapi. Baru kemudian kita tetapkan kapan turun ke lapangan,\" sebut dia. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: