Komnas Anak Desak Penyidik Polres Lampura Buru SW
radarlampung.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak di Indonesia meminta Polres Lampung Utara untuk segera menangkap dan menahan SW (25) warga Gunung Labuan, Tanjung Iman, Lampung Utara, terduga pelaku kejahatan seksual dalam bentuk terhadap seorang anak SL (12). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, mengingat tindakan SW terhadap bocah malang SL sebagai tindakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) maka penangananan dan proses hukumnya juga harus dilakukan secara luar biasa. “Oleh sebab itu, kami mendesak agar penyidik Polres Lampura untuk menjerat SW,” ujarnya melalui rilisnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (6/9). Disamping itu, Komnas Anak mendesak agar SW segera menyerakan diri dan meminta kepada Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Lampung Utara dan Tim Gerak Cepat Perlindungan Anak membantu penyidik untuk mencari keberadaan SW sekaligus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban, demikian ditambah Arist. “Ayo, para pemangku kepentingan Anak di Lampung Utara bangkit melawan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penganiayaan dan penelantaran anak, ayo kita bangun gerakan perlindungan anak bebasis masyarakat dan kampung,” pungkasnya. (rls/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: