Kompak ! Asperindo-Organda Sebut Kenaikan Tarif Tol Bakter Tidak Tepat

Kompak ! Asperindo-Organda Sebut Kenaikan Tarif Tol Bakter Tidak Tepat

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tarif jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) bakal naik efektif pada 23 Juni mendatang. Kebijakan ini dikeluhkan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung dan DPW Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung. Kedua organisasi angkutan darat itu menilai, kenaikan tarif memberatkan. \"Saat ini masih pandemi Covid-19 harapannya tidak menaikan tarif tol. Walau hanya 5% jangan dulu lah, karena akan menambah cost terutama di jasa Ekspress,\" beber Ketua DPW Asperindo Lampung Syarifuddin yang dihubungi Selasa (15/6). Syarifuddin menyayangkan kabar kenaikan tol, mengingat sebelumnya pada bulan September hingga Oktober lalu pihaknya mengaku sudah terbebani dengan kenaikan tarif SMU (surat muat udara) sampai 4x lipat. Maka, kalaupun sekarang tarif tol harus naik, maka pihaknya akan terbebani. \"Kita selaku pelaku usaha bidang transportasi tentunya beban nya semakin berat dan biasanya kalau tol naik, maka bahan bakar minyak (BBM) juga ikutan naik. Sementara kondisi perekonomian lagi berat,\" lanjutnya. Syarifuddin mengungkapkan harusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif tol tersebut. Selain itu, kenaikan ini juga harus ada kesepakatan mengenai bagaimana masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu sendiri. Ketidaksetujuan kenaikan tarif tol ruas Bakter juga diungkapkan I Ketut Pasek, Ketua DPW Organda Provinsi Lampung. Menurutnya, dampak terdekat dengan adanya kenaikan tarif ialah kemungkinan kenaikan tarif bus tujuan Rajabasa-Bakauheni. \"Iya saya sudah dengar kenaikan itu, ya menurut kami waktunya belum pas. Apalagi di tol juga banyak keluhan, saat ini jalan tolnya juga masih bergelombang, itu artinya kan rawan, dan harus membatasi kecepatan. Bahkan ada temuan lempar kaca di tol,\" jelas Pasek. Dirinya menilai, harga tol di Lampung ini juga sudah berbeda dibandingkan dengan tarif tol di Jawa. Dengan jumlah kilometer yang sama harganya berbeda. \"Maka kalau kami usulnya kami minta ditunda dahulu, tunggu pulihnya masyarakat,\" lanjutnya. Dia mengatakan, efeknya pasti akan berimbas pada kemungkinan naiknya tarif kendaraan bus menuju Bakauheni. Ya walaupun ada positif nya jarak tempuh pendek, tapi kan ada Penambahan biaya perawatan ban. Maka kami berharap jika masih bisa dimungkinkan ditunda kami harap ditunda,\" tambahnya. Untuk diketahui, tarif tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar mengalami kenaikan tarif per 23 Juni mendatang. Menyusul keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar pada 9 Juni lalu. Mengenai kabar ini, Branch Manager PT Hutama Karya (HK) Cabang Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter), Hanung Hanindito mengiyakan kabar tersebut. \"Benar, insyaallah ada penyesuaian (tarif),\" ungkap Hanung yang dikonfirmasi Senin (14/6) malam. Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono itu tertuliskan pada diktum kedua bahwa besaran tarif dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Bandarlampung, serta dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. Selanjutnya pada diktum ke enam, disebutkan besaran tarif tol pada jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar berlaku efektif 14 Hari dari kalender keputusan Menteri ditetapkan. Keputusan ini sendiri ditetapkan pada 9 Juni lalu, maka penetapan tarif tol baru secara efektif akan mulai pada 23 Juni mendatang. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sesuai Keputusan Menteri PUPR No 305/KPTS/M/2019. Jumlah kenaikan tarif tol mencapai 5%. Untuk kendaraan golongan I jika sebelumnya per kilometer tarifnya hanya Rp801,22, kini kendaraan yang melintas naik menjadi Rp843,95 per kilometer nya. Kendaraan golongan II dan III mengalami kenaikan tarif per kilometer nya, dari semula Rp1200 per kilometer kini menjadi Rp1264 per kilometer nya. Sementara kendaraan golongan IV dan V yang semula per kilometer nya Rp1598, kini menjadi Rp1687 per kilometer nya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: