Awasi Turis Asing, Bentuk Timpora Bandarlampung

Awasi Turis Asing, Bentuk Timpora Bandarlampung

radarlampung.co.id - Dalam memaksimalkan pasal 69 Undang-undang (UU) No. 6/2011 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Mengawasi Keberadaan Orang Asing, Wali Kota Bandarlampung minta seluruh unsur baik pemerintahan maupun masyarakat terlibat aktif.

\"Karena orang asing ini pada umumnya, dia minap di kos-kosan atau mengontrak rumah. Sehingga seluruh satuan kerja hingga di tingkat RT harus mengawasi keberadaan mereka,\" katanya usai membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan se-Bandarlampung di Hotel Novotel Lampung, Selasa (8/10).

Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Ketenagakerjaan juga memantau seluruh aktifitas setiap perusahaan yang ada di Kota Tapis Berseri. \"Bahkan warga juga dapat melaporkan keberadaan orang asing kepada RT atau lurah agar dilaporkan ke imigrasi supaya dicek,\" ujarnya.

Ia mengatakan, pembentukan Timpora melibatkan seluruh camat, lurah, ketua RT/Lk, TNI, Polri, kejaksaan, dinas terkait seperti disnaker, kesbangpol, dan keimigrasian. \"Pokoknya bagi masyarakat yang melihat ada orang asing laporkan,\" tegasnya.

Disi lain, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Eddy Setiadi mengaku, pihaknya masih mengalami kesulitan dalam mengawasi turis asing.

\"Padahal dalam pasal 72 undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan bahwa setiap pengusaha hotel wajib memberikan data melalui aplikasi pelaporan orang asing by sistem yang dapat menidentifikasi keberadaan orang asing,\" jelasnya.

Namun, pada kenyataannya yang ada ternyata masih ditemukan hotel di Lampung yang tidak melakukan kewajiban pelaporan tersebut. \"Hotel-hotel semacam ini pemiliknya dapat dikenai pidana penjara atau denda berdasarkan pasal 72 UU 6/2011 tentang keimigrasian,\" tandasnya.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: