Komplotan Begal Berikut Penadah Diciduk Polres Tuba

Komplotan Begal Berikut Penadah Diciduk Polres Tuba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap komplotan begal yang biasa beroperasi di perkebunan tebu areal PT Sweet Indo Lampung (SIL). Selain pelaku, polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian. Ketiga pelaku tersebut adalah Saptori alias Hari (34), Dedi (29), dan Deni Saputra (22). Dua nama pertama merupakan pelaku yang mengambil sepeda motor dan handphone korbannya. Sementara Deni adalah penadah barang curian. Ketiganya merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Deni Saputra. Dia ditangkap Senin (24/8), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Mesuji. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merk Oppo A37 warna hitam. Tekab 308 Polres Tulangbawang kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, Selasa (25/8) pagi, sekira pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6), sekira pukul 10.45 WIB, di jalan poros PT SIL. Saat itu, korban Yuni Astuti (22) warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, bersama temannya Nita Surati (24) warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio putih. Mereka melaju dari arah pabrik PT SIL menuju Bedeng Lambang. Di tengah perjalanan, tiba-tiba  sepeda motor yang dikendarai Yuni dan Nita dihentikan dua pelaku. Keduanya menodongkan pisau jenis laduk ke leher Nita yang duduk di jok penumpang, lalu mengambil paksa tas berwarna biru. Di dalam tas tersebut berisi HP merk Oppo A37 warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu. Kedua wanita muda itu ketakutan lalu melarikan diri ke arah plang GPM. Tidak tinggal diam, para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam tanpa plat nomor. Sadar tidak dilepaskan para pelaku, kedua korban panik dan akhirnya mereka terjatuh. \"Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp17,1 juta,\" kata Sandy Galih, Rabu (26/8). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku Saptori alias Hari dan Dedi akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Deni akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: