Komplotan Curat Lampura Digulung Polisi

Komplotan Curat Lampura Digulung Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua, Jumat (1/4). Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Andres Santo mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penangkapan tersangka curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Maret 2022 lalu. Dalam perkara ini, terang Andres, Jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil menangkap tersangka Sandi (20) warga jalan Semeru III Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara (Lampura). ”Penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari saudara Asril (Korban) yang juga merupakan warga kelurahan Kelapa Tujuh,” beber Kapolsek IPDA Andres Santo, Sabtu (2/4). Dijelaskan Andres, Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang pada saat itu terparkir di depan rumah korban. Aksinya diketahui oleh Anton (Saksi). Dimana Anton tiba-tiba mendengar sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. ”Korban berusaha mengejar pelaku, namun upaya pencarian tidak berhasil,” ungkap Andres. Lebih lanjut Andres menejelaskan, korban terus berusaha mencari sepeda motornya diseputaran wilayah kotabumi dan didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di kantor GMBI tepatnya di Kelurahan Kotabumi Tengah kecamatan Kotabumi. ”Mendapat informasi tersebut, Pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Kotabumi Kota,\" jelasnya. Dari penangkapan pelaku Curat (Sandi) Tim operasional Polsek Kotabumi Kota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Joni Ardiansyah (41) warga Campursari. Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka Sandi dan Joni Tim Ops Polsek Kotabumi Kota dan Tekab 308 Polres Lampura, berhasil menangkap pelaku atas nama Sahbirin, Patroni dan Eka beserta barang bukti hasil kejahatan lainnya. Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Handphone milik tersangka Joni, satu unit motor Yamaha Zupiter Z BE 8302 JE, Honda Beat warna biru putih dan satu unit motor Suzuki warna hitam B 5832 MT. ”Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan interogasi oleh Tim untuk tindak lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya,\" tutupnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: