Komplotan Maling Mobil Ditangkap, Polisi Sita FN, Revolver, dan Belasan Amunisi

Komplotan Maling Mobil Ditangkap, Polisi Sita FN, Revolver, dan Belasan Amunisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil. Mereka adalah Sugito (47), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. Wardoyo alias War (40), Agus Sutrisno alias Cepot (55) dan Anton Sujarwo alias Prapto (59), mereka merupakan warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Komplotan ini ditangkap Rabu (20/1) dinihari, di tiga lokasi yang berbeda. Sugito ditangkap sekira pukul 00.15 WIB, di rumahnya. War ditangkap sekira pukul 01.16 WIB, di kolam pemancingan Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Sementara Cepot dan Prapto ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibang Mulya, Kecamatan Lambu Kibang. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Selasa (19/1) siang. Pada Selasa (19/1), sekira pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini telah merusak kunci pintu dan kunci stater mobil truck korban. Namun para pelaku gagal menghidupkan mesin. Tanpa sengaja klakson mobil tersentuh salah satu pelaku. Korban yang mendengar lalu keluar rumah, para pelaku pun kabur. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Dari pengakuan para pelaku kepada petugas, komplotan ini sebelumnya mencuri satu unit mobil pick up Grand Max hitam di Kampung Tunggal Warga. \"Barang bukti (BB) yang kami sita senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm, bungkus rokok berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm, dan sepeda motor Honda Beat hijau putih, BE 6333 QK,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (20/1). Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: