Komplotan Pencuri Burung Murai Ditangkap

Komplotan Pencuri Burung Murai Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID -Kasus pencurian di rumah penangkar burung murai Dusun Anoman, Kampung Poncowati Terbanggi Besar Lampung Tengah pada Rabu (27/1) lalu terungkap. Polisi menangkap Taufik Hidayat (27) dan Aji Putra (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, serta Andi Lala (44), warga Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. \"Kita tangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (11/2) sekitar pukul 08.30 WIB. Ditangkap berdasarkan laporan korban Apri Maryon (44), warga Dusun Anoman, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, dengan Nomor: LP/40-B/ I /2021/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Tebas, 27 Januari 2021,\" katanya. Kronologis pencurian, kata Sutana, para pencuri mendatangi rumah korban yang penghuninya sedang tidur pulas mengendarai motor Honda BeAT, Rabu (27/1) sekitar pukul 03.30 WIB. \"Tersangka AP menunggu di atas moto depan rumah korban. Tersangka AL memantau di luar pagar. Tersangka TH masuk ke halaman belakang rumah korban dengan memanjat menggunakan tangga kayu yang ada di sekitar lokasi,\" ujarnya. Selanjutnya, kata Sutana, tersangka Taufik Hidayat mengambil tujuh ekor burung murai di kandang penangkaran. \"Tujuh ekor burung diambil dari penangkaran dan dimasukkan dalam satu kandang,\" ungkapnya. Dari hasil penyelidikan, kata Sutana, burung murai dijual Rp3,5 juta kepada Febriansyah alias Pepeng, warga Bandarjaya Timur. Uang hasil penjualan kemudian dibagi tiga. Pepeng sendiri lebih dulu ditangkap sebelum polisi meringkus ketiganya. \"Barang bukti yang diamankan tiga ekor burung murai batu dewasa dan seekor burung murai anakan,\" katanya. Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. \"Kemudian penadahnya terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: