Iklan Bos Aca Header Detail

Kondisi Sungai hingga Ketersedian Guru Jadi Sorotan Dalam RPJMD 2021-2026

Kondisi Sungai hingga Ketersedian Guru Jadi Sorotan Dalam RPJMD 2021-2026

RADARLAMPUNG.CO.ID – DPRD Bandarlampung mengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bandarlampung Tahun 2021-2026, dalam paripurna yang digelar Rabu (18/8) pagi. Juru bicara pansus RPJMD 2021-2026 Dedi Yuginta menuturkan, legislatif telah mendiskusikan rancangan RPJMD secara intensif dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. ’’DPRD secara kritis membahas draft Raperda dan memberikan banyak masukan dalam rangka penyempurnaan dengan Organisasi terkait,” ujar Dedi dalam membacakan laporan pansus pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung Edison Hadjar itu. Dalam pemaparanya, Dedi mengungkapkan bahwa RPJMD bertujuan untuk meningkatkan daya dukung infrastruktur dalam skala mantap guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial. Juga mengembangkan dan memperkuat ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang baik dan bersih, berorientasi kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha. Guna menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dalam mendukung investasi. ’’Tidak lupa juga mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup skala kota yang sehat, sejuk, bersih, dan nyaman bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem lingkungan perkotaan,” ujarnya. RPJMD, kata dia, memuat penjabaran visi misi kepala daerah terpilih. Yakni tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah. Juga program kewilayahan dengan melakukan penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19. ’’RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Bandarlampung dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Dengan demikian, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 harus disusun sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut. Selain itu, ia pun mengingatkan bahwa penyusunan RKPD sebagai rencana kerja tahunan daerah yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kurun waktu lima tahun kedepan juga wajib mengacu dan berpedoman pada RPJMD tahun 2021-2026. ’’Pansus dalam membahas Raperda tentang RPJMD Bandarlampung tahun 2021-2026 telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi. Baik dalam konsideran maupun redaksional,” ucapnya. Menurutnya, hal-hal krusial yang dilakukan penyempurnaan antara lain adanya penambahan penyajian data dalam bentuk tabel. Seperti tabel jumlah dan kondisi sungai, tabel jumlah dan lokasi bukit, data pendidikan terkait jumlah ketersediaan guru dan murid, hingga data jumlah stunting. ’’Juga adanya penambahan data tabel tentang jumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Yang mana, data tersebut harus dikomparasi dengan tabel capaian indikator yang telah dimuat dalam Raperda RPJMD,” tegasnya. Selain itu, dalam draf RPJMD terkait laporan realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun 2020, disarankan memasukan data yang sudah dilakukan audit dan sesuai kondisi nyata di lapangan. Pihaknya mengingatkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam membuat data indikator dan data representasi awal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai kondisi nyata di lapangan. ’’Dokumen RPJMD tahun 2021-2026 disusun bersamaan dengan perubahan RTRW Kota Bandarlampung dan KLHS RPJMD Tahun 2021-2026. Maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap integrasi muatan RTRW dan KLHS ke dalam Raperda RPJMD Tahun 2021-2026, sebagaimana data luas wilayah, penambahan peta topografi, peta hidrologi, peta klimatologi, peta kawasan rawan bencana gempa bumi, dan sebagainya. Arah kebijakan pembangunan Bandarlampung tahun 202-2026 pun perlu disisipkan terkait kondisi new normal seperti sekarang ini,” tegasnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: