Iklan Bos Aca Header Detail

Tarif Ojek Online Sudah Naik Lho..., Ini Tanggapan Driver

Tarif Ojek Online Sudah Naik Lho..., Ini Tanggapan Driver

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi merilis tarif untuk ojek online/daring yang saat ini beroperasi di Indonesia. Aturan itu bakal dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang akan ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dalam aturan ini, Kemenhub membagi tiga zona tarif ojek online. Zona 1 terdiri dari Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali ditetapkan biayanya dalam rentan Rp1.850 di tarif batas bawah dan Rp2.300 pada batas atasnya. Sedangkan, tarif di zona 2 yang berada di kawasan Jabodetabek akan berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometernya. Sisanya yang tergabung di zona 3 bakal menerima tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer. Yang patut digaris bawahi, seluruh biaya tersebut merupakan tarif nett atau yang didapatkan pengemudi secara bersih. Tarif ini dapat kembali dinaikan sesuai dengan kebutuhan aplikator. Namun, Kemenhub hanya membatasi kenaikan tersebut maksimal sebanyak 20% saja. Selain itu, Kemenhub juga menetapkan biaya jasa minimal untuk empat kilometer pertama. Untuk zona 1 dan zona 3 tarifnya sama yakni Rp7 ribu hingga Rp10 ribu. Sedangkan, zona 2 mengalami sedikit perbedaan yakni berada di angka Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Radarlampung.co.id mencoba menghubungi ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda. Pihaknya mengaku telah mengetahui bahwa tarif ojek online telah ditetapkan pada Keputusam Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman penghitungan biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. \"Hari ini penetapannya (Senin,red), dimana untuk lampung sendiri berada di Zona I, yaitu Sumatera, Jawa kecuali Jabedetabek dan Bali, dengan rentang tarif bawah Rp1.850 dan Rp 2.300 pada batas atasnya,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin (25/3). Ia menjelaskan, istilah yang tepat untuk batas bawah dan atas bukanlah tarif. Melainkan jasa atau hasil bersih yang diterima driver. Sedangkan untuk tarif adalah biaya langsung untuk aplikator dan jasa. \"Dengan angka yang keluar ini saya rasa sudah sangat baik. Karena dalam penetapan tarif itu pemerintah harus melihat tiga aspek, yaitu pengemudi atau mitra ojek online, aplikator, kemudian masyarat pengguna, jangan sampai memberatkan salah satu ini,\" ucapnya. Di Lampung sendiri, menurutnya kenaikannya dari Rp1,1 ribu/km menjadi Rp1,8 ribu/km, sudah baik kenaikannya mencapai sekitar 6 persen. \"Agar tidak kerasa berat dengan konsumen kita ambil langkah penerapan tarif minimal jadi Rp7 ribu tarif minimalnya dari sebelumnya Rp5,6 ribu,\" ujarnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: