Tarik Paksa Motor, Dua Debt Collector Ditangkap Tekab 308
radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap dua oknum debt collector. Mereka dilaporkan merampas sepeda motor milik konsumen di Kecamatan Airnangingan, Tanggamus. Mereka adalah Her (32), warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan dan Hen (41), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Kasatreskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dengan korban Abdul Malik (43), warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan, pada 15 Januari lalu. ”Berbekal surat tugas penarikan, tersangka mengambil paksa motor korban. Mereka mengancam akan melaporkan korban ke polisi jika tidak menyerahkan kendaraan,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Ternyata, motor tidak dikembalikan ke leasing. Kendaraan tersebut dijual kepada orang lain. ”Jadi masuk juga unsur penipuan dan penggelapannya,\" ujarnya. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan saat berada di Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan, Jumat (14/2) lalu. ”Tersangka sudah diamankan di mapaolres. Mereka akan dijerat dengan pasal 368, pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Ancaman tertinggi sembilan tahun penjara,\" tegasnya. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: