Iklan Bos Aca Header Detail

Tata OPD, Pemkab Tubaba Ajukan Perubahan Perda ke DPRD

Tata OPD, Pemkab Tubaba Ajukan Perubahan Perda ke DPRD

RADARLAMPUNG.CO.ID-Delapan kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan dinaikkan statusnya dari tipe A menjadi Kecamatan Tipe B. Perubahan tipe kecamatan tersebut merupakan salah satu materi dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Raperda tersebut pun telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tubaba, Rabu (4/11). Adapun 8 (delapan) kecamatan tersebut antara lain Tulang Bawang Udik, Gunung Terang, Gunung Agung, Lambu Kibang, Way Kenanga, Tumijajar, Pagar Dewa, dan Batu Putih. Sementara untuk Kecamatan Tulang Bawang Tengah saat ini memang sudah berstatus Tipe A. Selain perubahan tipe kecamatan, dalam Raperda tersebut secara umum terdiri atas 11 (sebelas) pasal perubahan dan penjelasan. Materi perubahan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, antara lain Inspektorat mengalami penambahan 1 (satu) Inspektur Pembantu sehingga menjadi 5 (lima) Inspektur Pembantu; Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga, dengan urusan bidang kebudayaan yang dipindahkan ke OPD lain;. Lalu,  Dinas Pendidikan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; Dinas Peternakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan perubahan Tipe C menjadi Tipe B; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah menjadi Badan Tipe B; selain itu terdapat 1 (satu) dinas pembentukan baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, SE, MM, mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam perkembangannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali. Selain itu, Perda tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019.\"Pemkab Tubaba perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali Perangkat Daerah, dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja,\"ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam paripurna tersebut. Perubahan perda tersebut menurutnya juga dimaksudkan agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah. \"Pada sisi lain, penataan kembali Perangkat Daerah ini merupakan sebuah bentuk respon atas perkembangan kebutuhan yang terjadi di daerah ini, terutama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang diharap-harapkan oleh segenap masyarakat,\"tandasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: