Konsultan Meradang, Rekanan Terancam Tidak Dibayar

Konsultan Meradang, Rekanan Terancam Tidak Dibayar

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembangunan pasangan mortal berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), tepatnya di desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menuai babak baru. Pasalnya, pasca digeruduk oleh warga setempat, dikarenakan diduga tidak sesuai dengan mekanisme operasional serta kualitas pekerjaan yang terkesan asal jadi. Kini, giliran Konsultan pekerjaan Pasangan Mortal di sepanjang Jalintengsum tersebut, melakukan pengecekan dan pemeriksaan kualitas pekerjaan itu. Alhasil, sang Konsultan melihat kenyataan yang sangat miris. Sehingga, pihak Konsultan pekerjaan itu, memberi peringatan keras terhadap rekanan dalam hal ini PT. Bumi Delta Halten. Selain masalah kualitas yang dipertanyakan, juga soal mekanisme mulai dari APD pekerja, pelaksanaan penggalian dan material menganggu jalan sampai kepada upah diterima pekerja yang terbilang sangat rendah tersebut. Sehingga, berdampak kepada hasil pembangunan yang buruk. Konsultan lapangan, Ryan Tama mengatakan, apa yang menjadi sorotan warga itu benar adanya. Sehingga mereka memberi peringatan keras terhadap rekanan yang mendapatkan pekerjaan sampai ke perbatasan daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. \"Termasuk memeriksa kualitas dengan cara membongkar pasangan mortal untuk melihat faktanya, dan benar itu adanya dan kita (konsultan) beri peringatan keras. Bukan kepada pelaksana berada dibawah (Subkon, Red) melainkan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan (rekanan) dalam hal ini PT. Bumi Delta Halten,\" tegas Ryan Tama, kepada Radarlampung.co.id, Kamis (2/12). Sementara, ketidak sesuaian seperti disoal warga itu, menurutnya seperti volume yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. Meski hanya sebagiannya saja (beberapa titik, red), namun sangat berpengaruh terhadap manfaat diterima masyarakat. Terlebih minimnya pembangunan berada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung ini. \"Memang pekerjaan itu dilaksanakan masyarakat, walaupun biasa seperti itu ya janganlah dibiasakan. Karena pasangan mortal (proyek) bukan berasal dari APBD maupun APBDP. Tapi kegiatan kementrian PUPR (pusat), dan semua ditindak lanjuti dengan dibuatkan peringatan dan teguran keras melalui surat langsung kepada rekanan pemenang tender,\" Ucapnya. Pihaknya juga menegaskan, apabila teguran maupun peringatan keras yang dilayangkan kepada perusahaan pemenang tak diindahkan sampai batas waktu ditentukan maka akan distop pembayarannya. \"Urusan subkon atau istilah pelaksanaan lainnya itu diluar wewenang, sesuai aturan dan standar operasional pelaksanaan (SOP) kita. Jadi langsung kepada kontraktor pemenang lelang dilayangkan, apabila pekerjaan masih seperti itu sampai pekerjaan selesai maka tidak akan dibayar,\" terangnya. Mengenai mekanisme, volume, rekanan dan nilai pagu pekerjaan bukan merupakan wewenangnya (konsultan). Sehingga mempersilahkan untuk pertanyakan kepada pengawas dari Kementrian PUPR-RI. \"Kami mengapresiasi rekan-rekan media dan masyarakat, atas saran dan kritik yang membangun. Karena keterbatasan kami sebagai konsultan masih kurang,\" kata dia. Disisi lain, perusahaan pemenang lelang PT. Bumi Delta Halten menyebut bahwa pekerjaan itu adalah kesalahan dari pelaksana dilapangan yang telah menyanggupi pekerjaan sesuai nilai diberikan. \"Kita sebagai pemenang tender telah menyerahkan sepenuhnya pekerjaan kepada pelaksana (subkon) dilapangan. Jadi kalau ada permasalahan ya merekalah yang menanggungnya. Dan itu telah melalui kesepakatan kedua belah pihak,\" kilah General Manajer Superintenden, PT Bumi Delta Halten, Suhartono. Belakangan diketahui dari salah satu pelaksana pekerjaan pasangan mortal Jalintengsum itu memutuskan untuk berhenti. Namun tak dapat merinci penyebabnya, saat ini menjadi tambahan pekerjaan yang dilaksanakan semuanya. \"Ya kita melanjutkan pekerjaan sempat berhenti itu, karena pelaksana hanya mengerjakan beberapa puluh meter saja. Kalau alasan, saya kurang pasti karena tidak ada konfirmasinya,\" timpal salah seorang pelaksana pekerjaan disana asal Way Kanan, Usuf. Sementara subkon lain yang memutuskan kesepakatan bekerja sama dengan pemenang lelang (rekanan), Paksu Mis yang berkaitan dengan pekerjaan dilakukan mulai dari Terbanggi Besar, Lamteng - perbatasan Sumsel itu karena dianggap memberatkan. Hal ini berdampak pada kualitas sampai dengan upah pekerja. Sebab dirinya tak mau kualitas pekerjaannya rendah. Sehingga mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Begitupun lainnya mengikuti pasaran. \"Padahalkan jelas ini dari APBN karena orang balai yang mengawasi dan konsultan di provinsi, namun kontraknya jauh dibawah APBD sepengertian kami. Jadi wajar saja bila dilaksanakan sekenanya atau asal jadi untuk mendapatkan keuntungan dilapangan,\" ujar pria disapa akrab Paksu Mis itu. Ia mengaku, sebagai putra daerah tidak mau hanya memikirkan untung tanpa melihat kualitas pekerjaan. Karena merasa terpanggil untuk melaksanakan sebagaimana mestinya, dengan alasan tersebutlah memutuskan berhenti terhadap kesepakatan yang dibuat sebelumnya dengan perusahaan pemenang lelang. \"Untuk apa bekerja kalau rugi, dan yang utama dalam pikiran saya ya kualitas karena sebagai putra daerah ikut serta menjaga kualitas. Jadi pekerjaan yang telah dilaksanakan itu melebihi apa diisyaratkan dalam kontrak, sehingga kecil keuntungan kami dan bahkan merugi. Kalau yang lain menerima, kemungkinan ya begitu kalau tak kurangi volume bagaimana bisa untung,\" tutupnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: