Konsumsi Psikotropika, Mantan Finalis Muli Mekhanai Lampura Divonis 7 Bulan Penjara

Konsumsi Psikotropika, Mantan Finalis Muli Mekhanai Lampura Divonis 7 Bulan Penjara

radarlampung.co.id - Dewi Pramudita mantan Finalis Muli Mekhanai Lampung Utara divonis dengan kurungan penjara selama 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Hendri, pada Jumat (6/3).

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi dengan kurungan penjara selama 7 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan penjara,\" ujar Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa, hukuman ini lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang yang meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Tidak hanya Dewi, rekannya yang juga terdakwa bernama Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara, Kec. Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II, Kec. Sukabumi juga diganjar hukuman penjara. Dimana, Adi Yus dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan yang mana lebih ringan dari tuntunan JPU penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan Rizki diganjar hukuman penjara selama 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan, yang mana lebih ringan dari tuntunan selama 7 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya diberitakan, mantan Muli Mekhanai Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/1).

Dewi terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotrpika jenis pil riklona clonazepam. 

Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam. \"Perbuatan ketiganya di lakukan pada Selasa 22 Oktober 2019,\" ungkap Depati dalam persidangan.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. \"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: