Koordinasi dengan BPN, Kejati dan Kejari Kejar Aset Alay

Koordinasi dengan BPN, Kejati dan Kejari Kejar Aset Alay

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terus berupaya mengembalikan kerugian negara akibat ulah terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ya, Alay merupakan terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur. Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Cahyono mengatakan, terbaru pihaknya bersama Kejati Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melacak di mana saja letak aset-aset Alay. \"Jadi ada beberapa sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan yang jelas dalam putusan pengadilan itu dengan melakukan eksekusi. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPN jadi sudah menginventarisir aset milik Alay maupun yang diduga ada kaitannya dengan Alay,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (7/4) siang. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan beberapa perwakilan BPN yang berada di daerah Lampung. Di antaranya BPN Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung. \"Termasuk dengan instansi lainnya. Ini dilakukan untuk bisa secepat mungkin melakukan penyitaan pengembalian kerugian negara dengan cara menyita aset-aset terpidana Alay,\" bebernya. Sampai saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan 16 aset milik Alay. Kemungkinan akan terus bertambah, dikarenakan dari pendataan diketahui aset Alay tidak hanya berada di Lampung. Ada juga yang berada di Jakarta. \"Tim Kejati Lampung melakukan pendataan di Jakarta ternyata ada juga aset-aset milik Alay ini yang berada di Jakarta. Kami optimis bisa mengembalikan kerugian negara ini, apalagi yang bersangkutan juga kooperatif,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: