Tega, Adik Teman Sendiri Dicabuli

Tega, Adik Teman Sendiri Dicabuli

RADARLAMPUNG.CO.ID - AM (18) telah mencederai tali pertemanan. Warga Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ini tega mencabuli adik temannya sendiri. AM ditangkap Polsek Trimurjo karena telah mencabuli MD (6), warga Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Sabtu (6/3) sekitar pukul 00.50 WIB. Menurut Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto, kelakuan bejat tersangka terpergok paman korban. Awalnya, tersangka datang ke rumah korban hendak mencari kakak pertama korban. \"Tersangka ini memang sering datang ke rumah korban. Kakak korban merupakan teman tersangka. Pada Rabu (3/3) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban mencari kakaknya. Kebetulan kakak korban yang merupakan teman tersangka tak ada di rumah,\" ujarnya. Melihat korban, kata Panca, tersangka mengajaknya bermain ke rumah neneknya di sebelah rumah. Di rumah nenek korban, tersangka merayu. Korban diberi uang Rp2.000. Ketika itu, korban memakai singlet dan celana pendek. Tersangka lantas melepaskan pakaian korban. Korban digendong dan didudukan di pangkuan di kursi ruang tamu. Korban pun dicabuli. Ketika korban sedang dicabuli, paman korban yang keluar dari kamar melihat hal itu. Paman korban berteriak, \'Ngapain kamu?! Ngapain kamu?!\'. Badan tersangka ditendang paman korban. Tersangka pun kabur. Kasus ini, kata Panca, dilaporkan ke polisi dengan LP/33-B/III/2021/ Res Lamteng/Sektrim, Tgl. 6 Maret 2021. \"Terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (6/3) sekitar pukul 00.50 WIB. Barang bukti yang diamankan sehelai kaus singlet dan celana pendek korban,\" tegasnya. Kepada penyidik, kata Panca, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Pengakuannya tidak bisa menahan nafsu. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman penjara 15 tahun. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: