Tegas, Dewan Dukung Oknum Guru Cabul Hukuman Dikebiri Kimia

Tegas, Dewan Dukung Oknum Guru Cabul Hukuman Dikebiri Kimia

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait kasus oknum guru pemerkosa siswinya di SMP Negeri 8 Bandarlampung. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo meminta Polresta Bandarlampung untuk menindak tegas oknum guru yang cabuli siswanya, dengan memberi hukuman kebiri kimia. \"Tentunya agar ada efek jera, kami mendukung untuk aparat kepolisian memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku HM (26) karena perbuatannya sangat tak manusiawi,\" tegas Deni usai melakukan audiensi bersama Kasat Reskrim Polresta Bandalampung, Senin, (14/3). Deni menyampaikan kedatangannya bersama tim advokasi perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu bentuk dukungan dan apresiasi DPRD Provinsi Lampung atas kinerja Polresta Bandarlampung dan jajaran yang cepat tanggap atas kasus pelecehan tersebut. \"Ya, kami sangat apresiasi sikap tegas polsek kedaton dan Polresta Bandarlampung terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur. Karena itu menjadikan sorotan buruk bagi para orang tua di Bandarlampung,\" jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan siap berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi SMP di wilayah hukumnya. \"Kami pastikan untuk Polresta Bandarlampung menindaklanjuti kasus ini secara profesional, sehingga memberikan rasa aman, terhadap para orang tua,\" pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, oknum guru disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kota Bandarlampung tega memperkosa muridnya sendiri yang masih yang berusia (15) tahun dengan dalih belum mengerjakan tugas. Ulah oknum guru bejat tersebut, membuat orang tua korban murka, dan melaporkan oknum guru bejat tersebut ke kantor Polisi. (Gar/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: