Tegaskan Lahan Eks Terminal Kemiling Milik Pemkot Bandarlampung

Tegaskan Lahan Eks Terminal Kemiling Milik Pemkot Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa lahan seluas 5.200 meter persegi, bekas Terminal Kemiling di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya adalah milik pemkot.

Sebelumnya, di lokasi terdapat tumpukan batu besar dengan banner bertuliskan Tanah Ini Milik SO berdasar Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk, dan dianggap bersengketa. Namun kini telah dibuka oleh petugas terkait hingga akses jalan bisa digunakan kembali.

\"Lahan itu punya pemkot. Kenapa tidak dari dulu-dulu dipersoalkan. Kita juga punya suratnya,\" tegas Herman.

Menurut Herman, mungkin yang dimenangkan di pengadilan bukanlah lahan bekas terminal tersebut. Melainkan tanah lain.

Karena sejak lama, terminal itu sudah menjadi aset Pemkot Bandarlampung. \"Maka saya bilang, pengadilan itu ngadilin lahan yang di mana. Karena itu kan, tanah pemerintah,\" ungkapnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: