Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Residivis Curas

Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Residivis Curas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk dua tersangka curas, Senin (14/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka yakni RH alias Romy (26) dan OS alias Oki (23), keduanya warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka dibekuk atas laporan korban sopir truk warga Lampung Timur. Korban, kata dia, ketika itu melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Lempuyangbandar, Sabtu (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dipepet dengan motor. Korban berhenti dan tersangka bertanya kenapa tidak mampir ke warung? Korban mengatakan sudah makan. Tiba-tiba korban ditodong sajam dan diminta sejumlah uang. \"Tak diberikan, tersangka menggeledah mobil. Tersangka mengambil HP Vivo Y53S dan uang Rp100.000 milik korban di dashboard. Tersangka pun pergi,\" katanya. Setelah menerima laporan, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita mengamankan tersangka OS alias Oki di areal PT GGP Umasjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Dari tangan Oki didapat barang bukti HP korban. Selanjutnya bergerak kembali mengembangkan pelaku utamanya,\" ujarnya. Ketika di jalan lintas Sumatera depan PT GGP, kata Edi, pihaknya berpapasan dengan tersangka RH alias Romy. \"Tersangka yang merupakan residivis berusaha kabur. Kita kejar dan lakukan tindakan terukur. Tersangka dapat diamankan. Tersangka Romy ini sudah tiga kali masuk penjara,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka Romy dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Oki dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: