Tekab 308 Polres Lamtim Bekuk DPO Curanmor

Tekab 308 Polres Lamtim Bekuk DPO Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil. Itu setelah tim tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan Erwansyah (32) warga Kecamatan Batangharinuban. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yanaha Vega ZR dan 2 unit telepon genggam milik Karmila (37) warga Desa Kedaton I Kecamatan Batangharinuban. Jumat (29/6). Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian membawa kabur sepeda motor dan telepong genggam korban. Selain itu, tersangka juga disangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Revo milik Mahfud (52) warga Desa Toto Harjo Kecamatan Purbolinggo pada 20 Mei 2019. Modusnya juga sama masuk ke rumah korban melalui pintu dapur kemudian membawa kabur sepeda motor. Lebih lanjut AKP Faria menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas mencurigai tersangka yang merupakan seoerang residivis kasus pencurian sepeda motor sebagai pelakunya. Itu Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sempat melihat tersangka berada di sekitar rumah korban beberapa saat sebelum kejadian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Minggu (15/12). “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Faria Arista. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: