Iklan Bos Aca Header Detail

Ayah Bejat, Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Hingga Hamil

Ayah Bejat, Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Hingga Hamil

RADARLAMPUNG.CO.ID-K (28) harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Warga Kecamatan Pakuan Ratu Way Kanan ini diduga telah memperkosa D (16) anak tirinya sendiri. Peristiwa bejat itu diduga sudah sedikinya tujuh kali dilakukan K sejak Juni 2019 hingga November 2020. Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, Aksi pria yang berprofesi sebagai satpam itu terbongkar setelah D melapor kepada orangtuanya bahwa dirinya telah hamil pada Rabu (2/12/2021). “Korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” katanya. K mengaku pertama kali berusaha memperkosa anak tirinya pada Juni 2019 sekitar pukul  06.00 WIB dirumah mereka. Saat itu, D masuk ke dalam kamar K untuk mengambil baju. Namun, K menahan D dan mendorong tubuhnya ke kasur. Aksi bejat urung terjadi lantaran kejadian tersebut dipergoki oleh ibu kandung D. Alih-alih sadar, K justru mengulangi perbuatannya pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu D tengah tertidur dan K mengancam akan menyakitinya jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, pemerkosaan kembali terus terjadi hingga D hamil. Pada Kamis (6/1), polisi menangkap K. Dan akibat perbuatannya K terancam pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: