Iklan Bos Aca Header Detail

Ayah Tipu Anak Tiri Rp1 M Berujung Penjara

Ayah Tipu Anak Tiri Rp1 M Berujung Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Febry Setiawan divonis bersalah lantaran telah menipu anak tirinya sendiri. Atas perbuatannya majelis hakim memvonisnya dengan pidana 3 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Terdakwa Febry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut.  \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa,\" katanya, Senin (27/9). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan Terdakwa Febry melakukan perbuatannya dengan cara mengaku kepada anak tirinya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT.Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok, yang bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi. Lalu di tahun 2016 keduanya pun membicarakan terkait bisnis minyak yang digeluti oleh terdakwa. Dimana terdakwa bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang bisa diperoleh. Dan sehingga korban mulai tergiur dengan peluang yang diungkap oleh ayah sambungnya tersebut. Ketika itu terdakwa juga menggunakan kesempatan untuk mencurahkan masalah yang tengah dihadapi oleh perusahaannya, terkait kebutuhan pemodal untuk memenuhi pesanan minyak dari berbagai perusahaan, yang tentu saja semakin membuat korban memiliki keinginan kuat untuk bergabung. Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian, dengan harapan mendapat keuntungan berlipat seperti yang diceritakan oleh sang ayah tirinya, dan terus berulang hingga total mencapai Rp1.067.495.000. Dan pada tahun 2018 keuntungan yang dijanjikan suami baru ibunya tersebut tidak kunjung datang, dan korban pun akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Febry Setiawan ke pihak berwajib. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: