Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Tangkap DPO Kasus Penganiayaan
radarlampung.co.id - Pelarian AP alias Andi (40) berakhir. Lelaki yang menjadi buruan sejak Januari ini diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga menganiaya EF (22), warga Waylima, Pesawaran di kawasan Pendapa Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, AP diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sabtu malam (16/5).
\"Kita menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan,\" kata Basuki, Senin (18/5).
Basuki menuturkan, penganiayaan itu dipicu salah paham. \"Sesaat sebelum kejadian, tersangka berada di dekat korban yang sedang ribut mulut dengan seseorang,\" ujarnya.
Lantas tersangka melihat korban menyiram laki-laki yang cekcok dengannya menggunakan air tuak. Saat itu ia berusaha menengahi. Namun korban malah menantangnya.
Tersulut emosi, tersangka mencabut badik dan memukul ke arah kepala korban. Namun senjata tajam itu mengenai kening hingga menyebabkan luka robek. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: