Iklan Bos Aca Header Detail

Tekab Ringkus Tersangka Spesialis Pencuri Aki

Tekab Ringkus Tersangka Spesialis Pencuri Aki

radarlampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, meringkus seorang pencuri aki mobil.

Tersangka adalah Abri Wijaya, (37)warga Kotabumi Kabupaten Lampura. Dirinya bersama komplotannya sukses menggondol aki mobil dari sejumlah lokasi di Kotabumi. Tersangka menjual hasil kejahatannya ke seorang penadah di wilayab Kecamatan Abung Selatan Rp250 ribu.

Kepada polisi, Abri mengaku berkeliling Kotabumi menggambar mobil yang parkir di tepi jalan. Namun aksi terakhirnya di sebuah rumah kos-kosan tidak berjalan sukses.

Ia kepergok korban yang serta merta meneriakinya maling. Lantas peria pengangguran itu pun tertangkap.

“Tersangka merupakan salah satu dari anggota komplotan pencuri spesialis aki mobil,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Kamis (6/2).

Dijelaskannya, seorang diamankan bermula dari adanya laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 114 / B / II / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES. LU, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Mursali, (44), warga jalan Punai Kelurahan Kotagapura, tertanggal 4 Februari 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ketahuan bahwa tersangka kerap melakukan perbuatan serupa.

Abri mengakui pernah mencuri aki dan ban serep mobil di sejumlah lokasi daerah Kotabumi. Sedikitnya ada empat kasus yang dilaporkan ke polisi diakui sebagai perbuatannya. Pertama; Laporan Polisi Nomor : LP/ 121/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Rudi Fadli. Kedua; Laporan Polisi Nomor : LP/ 122/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Fuji Purwanto.

Kemudian, Ketiga; Laporan Polisi Nomor : LP/ 123/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Iwan Kurniawan dan Ke-empat; Laporan Polisi nomor : LP/ 124/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor Tumari.

\"Tersangka masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, terdapat beberapa TKP yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan pencurian ,\" terang Hendrik.(ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: