Tekan Covid, Pemkot Metro Terapkan Pembatasan Skala Mikro
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro, Wahdi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada seluruh Kelurahan di Bumi Sai Wawai. Pemberlakuan PPKM berlaku sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Pemberlakuannya sampai pada tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah. Diungkapkan Wahdi tujuan utama PPKM Mikro di Kota Metro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT, RW dan Kelurahan. Adapun kriteria pemberlakuannya dibagi dalam beberapa zona, seperti Zona Hijau untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, dimana seluruh aspek perlu dilakukan pemantauan secara berkala. \"Kemudian Zona Kuning, yang diberlakukan untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu atau dua rumah dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir. Untuk zona ini skenario yang diterapkan, yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan untuk pasien positif wajib melakukan isolasi di rumah isolasi,\" tuturnya, Kamis (22/4). Selanjutnya untuk Zona Oranye, dengan kriteria kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak tiga hingga lima rumah dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yang diterapkan yaitu sama dengan Zona Kuning, namun dengan penambahan yaitu bagi rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi di rumah isolasi. Hal yang sama juga berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Disamping itu rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat. Sedangkan, untuk Zona Merah kriteria berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Khusus untuk Zona Merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selanjutnya melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 8 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro, lanjut Wahdi dilakukan dengan menggerakkan Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan, berkoordinasi dengan Kelurahan Tangguh Nusantara agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya. Disamping itu, Ketua RT juga diminta mencatat kejadian masyarakat di wilayahnya yang terkonfirmasi Covid-19. Beberapa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi: membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan untuk sekolah sementara tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. \"Untuk sektor esensial dapat tetap beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional yang lebih ketat. Untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan kegiatan sosial budaya sementara juga dibatasi,\" jelasnya. Sementara untuk kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula kegiatan makan atau minum diĀ tempat pada pusat perbelanjaan dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas yang ada. \"Jam operasional Pusat Perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.,\" tuturnya. PPKM Mikro di Kota Metro yang dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Metro Nomor 4/INS/D-02/2021 ini diberlakukan mulai tanggal 20 April dan berakhir tanggal 3 Mei 2021, dan setelah berakhir akan dilakukan evaluasi kembali terkait perlu tidaknya penerapan PPKM Mikro berikutnya. Wahdi berharap setelah PPKM Mikro berakhir, nantinya tidak diperlukan lagi perpanjangan apabila setelah dilakukan evaluasi ternyata penerapannya dianggap berhasil. Lebih lanjut Wahdi mengatakan bahwa dalam penerapan PPKM Skala Mikro, masyarakat Kota Metro juga diajak untuk terus meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui gerakan 5M, yaitu: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.(pip/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: