Iklan Bos Aca Header Detail

Tekan Keriminalitas, Masyarakat Diminta Segera Laporkan Ke Call Center

Tekan Keriminalitas, Masyarakat Diminta Segera Laporkan Ke Call Center

radarlampung.co.id – Berikan pelayanan yang maksimal, Polres Lampung Utara (Lampura), melalui Sat Reskrim merelese Nomor Pelayanan jika masyarakat di Lampura melihat atau menemukan tindak pidana kriminal yang terjadi di sekitarnya. \"Segera telpon Nomor 0852 6786 2402 dan 0852 6786 2398 selama 1x24 jam dan pihak Polres Lampura akan segera merespon,\" ujar AKP Hendrik Kasat Reskrim Polres Lampura, Minggu (22/12). Selain itu juga, kata dia, masayarkat dapat melihat Nomor Call Center di banner yang telah di pasang di Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Putih, Jalinsum Desa Mulang Maya simpang tiga Kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, Pos Lantas Kotabumi Kota, Taman Sahabat Kotabumi, Depan Pos Lantas Tugu Payan Mas, halaman parkir Stadion Sukung dan depan Perumahan Way Rarem. \"Call Center ini kita buat dalam rangka quick respons atau respon cepat dari pihak kepolisian dalam penangan tindak pidana kriminal. Masyarakat bisa langsung menelpon nomor yang tertera dan kami pihak kepolisian akan terjun langsung kelapangan,\" kata Kasat Reskrim. Lanjut Hendik, Call Center ini juga untuk mendukung terlaksananya Operasi Lilin Krakatau 2019 sehingga masyarakat yang merayakan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa merasa aman dan nyaman. \"Laporkan jika melihat, mendegar dan mengetahui adanya tidak kejahatan di sekitar kita kepada aparat kepolisian terdekat dan bisa juga menghubungi nomor call center yang telah ditetapkan Polres Lampura,\" pungkasnya. (ozy/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: