Korban Human Trafficking di Tanggamus, Usai Dicabuli, Disalurkan ke Mucikari

Korban Human Trafficking di Tanggamus, Usai Dicabuli, Disalurkan ke Mucikari

radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mengungkap kasus dugaan penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah RA (16), warga Pulaupanggung. Kasus itu terungkap setelah anggota Polsek Pulau Panggung menangkap pria 20 tahun berinisial HP, warga setepat. Ia sebelumnya dilaporkan oleh HZ, orang tua RA. ”Tersangka dilaporkan telah melarikan korban,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11). Laporan ditindaklanjuti. Kali pertama, polisi menangkap HP, Sabtu (23/11). Lalu terungkap, RA diduga menjadi korban penjualan orang (human trafficking). Polisi melakukan pengembangan dan membekuk DS, warga Talangpadang, Minggu (24/11/) atas dugaan pencabulan dan human trafficking. Sebelum melakukan aksinya, DS terlebih dahulu mendekati RA. Ia kemudian mencabuli anak baru gede (ABG) itu. Dari pengakuan DS, polisi mengamankan IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulaupanggung. Tidak berhenti. Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari. ”Korban merupakan anak di bawah umur. Kami bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamban Ratu Agom dan menempatkan korban di rumah aman,\" ujarnya. Ramon menuturkan, dari hasil pemeriksaan, human trafficking ini diduga sudah berlangsung lama. ”Diduga sudah berlangsung lama. Namun pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal dan akhir Oktober serta awal November,\" urainya. Berdasar pengakuan mucikari, dalam setiap transaksi mereka mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. ”Mucikari mengambil keuntungan bervariasi. Tergantung dengan kesepakatan. Kadang Rp50 ribu dan Rp100 ribu,\" tegasnya. Lebih lanjut Ramon mengungkapkan, pihaknya masih mendalami pola pemasaran korban human trafficking melalui sistem pertemanan tersebut. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: